Kakak Adik Kompak Terlibat Penipuan Online hingga Raup Rp1,7 M

Kakak adik kompak

TOPMETRO.NEWS – Kakak adik kompak, namun kekompakan kedua wanita asal Cimahi, Bandung-Jawa Barat ini tak pantas ditiru. Bukannya berbuat kebaikan, keduanya kompak berbuat kejahatan penipuan.

Adalah VI dan VA, warga Jalan Lurah, Kota Cimahi dan Jalan Ciateul Kulon, Kota Cimahi, Kota Bandung, Jawa Barat, yang ditangkap anggota Subdit Siber Ditreskrimumsus Polda Jabar.

Keduanya diduga melakoni penipuan secara online terhadap 92 orang dan perusahaan dengan kerugian mencapai Rp1,7 miliar.

Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan tersangka VA dan VI ditangkap setelah Polda Jabar menerima laporan dari korban penipuan.

Setelah dilakukan penyidikan, VI dan VA mengaku telah melakukan penipuan secara online sejak 2012 silam.

“Modusnya, mereka memesan barang-barang secara online. Kemudian mereka mengirimkan bukti transfer palsu. Ternyata transfer palsu tersebut palsu,” kata polisi, Selasa (17/11/2020).

Selama 2012 hingga 2020 ini, ujar Kombes Pol Erdi, pelaku VI dan VA bergantian memesan barang dengan modus sama.

Mereka pandai mengubah bukti transfer menggunakan aplikasi Adobe Photoshop. Meski palsu, namun pemiliki usaha online percaya karena hasil olahan Photoshop palsu nyaris sempurna.

“Namun saat melakukan penipuan terakhir, memesan kaus merek Giordano, pemilik usaha curiga karena tak ada uang masuk ke rekeningnya. Kemudian pemilik usaha melapor,” ujar polisi.

Setelah dilakukan penyidikan, tutur Kabid Humas, pelaku VI dan VA telah melakukan aksi tersebut selama 18 tahun. Jumlah korban, baik perorangan maupun perusahaan mencapai 92. Total kerugian para korban mencapai Rp1,7 miliar.

“Pelaku VI dan VA ini sering memesan barang secara online dalam jumlah cukup banyak. Seperti telepon seluler, kosmetik, pakaian dan lain-lain. Barang-barang itu dipakai sendiri, tidak untuk dijual,” tutur Kabid Humas.

Selain itu, tersangka VI dan VA juga melakukan pencurian. Caranya, mereka memesan barang dengan sistem cash on delivery (COD) dan alamat telah ditentukan. Setelah barang sampai tujuan, salah satu pelaku menerima barang.

“Pelaku mengaku barang itu milik saudaranya dan hendak mengambil uang. Setelah barang dibawa, pelaku tak kembali lagi untuk membayar barang tersebut,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku VI dan VA dijerat Pasal 51 J0 Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka VI dan VA diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

BACA SELENGKAPNYA | Mandi-mandi di Bendungan, 2 Bocah Kakak Adik Ditemukan Tewas

Sebagaimana dilaporkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, kakak adik ditemukan tewas setelah mandi-mandi di bendungan belakang PDAM Tirtanadi Sunggal.

Peristiwa tragis menimpa dua bocah Anggi (9) dan Witia Angelina (10) yang merupakan saudara kandung itu dilaporkan setelah keduanya hanyut saat bermain di bendungan yang tak jauh dari perusahaan air minum terbesar di Sumatera Utara itu.

Diketahui, kejadian ini terjadi Minggu (16/8/2020) hingga menggemparkan warga di sana. Lagi pula, lokasi itu sering menjadikan orang sebagai lokasi atau areal untuk bersantai.

reporter | jeremitaran
sumber | riausky

Related posts

Leave a Comment